Lanjut ke konten

Melawan Lupa (1) : Jejak Perpindahan Ibukota Kalsel ke Banjarbaru

Maret 12, 2022

Oleh Wajidi

Kota Banjarbaru resmi menggantikan Kota Banjarmasin sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Penetapan tersebut tercantum dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan yang disahkan DPR-RI tanggal 15 Februari 2022 yang lalu. Pada bab II pasal ke-4 undang-undang tersebut dinyatakan  ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.

Meski oleh sebagian kalangan, perpindahan itu dikesankan mendadak dan diam-diam, keinginan untuk melakukan pemindahan pusat pemerintahan Kalimantan Selatan  dari kota Banjarmasin ke kota Banjarbaru tidaklah  timbul secara seketika tetapi melalui proses sejarah yang panjang dan lama.

Banjarbaru. Sumber: wikipedia

Dirintis sejak tahun 1950-an

Permasalahan kesehatan lingkungan sebagai salah satu alasan pemindahan kantor Gubernur ke Banjarbaru, sebenarnya sudah ada sejak tahun 1950-1953 yakni ketika Gubernur kedua Provinsi Kalimantan dijabat oleh dr. M. Murdjani, seorang dokter lulusan STOVIA tahun 1932.

Sebagaimana dikutip dari tulisan Anggraini Antemas “Mutiara Nusantara Seri Kalimantan Selatan” yang terbit tahun 1988, bahwa sebagai seorang dokter yang memahami keterkaitan kondisi lahan Banjarmasin dengan kesehatan lingkungan saat itu, ditambah pengalamannya sebagai Gubernur Jawa Barat berkedudukan di Bogor (1946) dan Gubernur Jawa Timur berkedudukan di Surabaya (1947), dr. M. Murdjani menganggap kondisi lingkungan kota Banjarmasin tidak layak sebagai ibukota provinsi dan merencanakan pemindahannya ke daerah Gunung Apam, Banjarbaru sekarang, yang meski mendapat tantangan dari masyarakat, akhirnya dibenarkan manfaatnya.

Di tanah lapang Merdeka Banjarmasin ketika Bung Karno di dampingi dr. Murdjani (Gubernur Kalimantan) berpidato di depan rakyat berpuluh ribu banyaknya. Foto: Koleksi Wajidi

 

Artum Artha dalam bukunya “Album Pembangunan Kalimantan” yang terbit tahun 1975 menyebutkan bahwa rencana pemindahan ibukota provinsi ke Banjarbaru berupa penyiapan kantor pemerintahan dan perumahan pegawai merupakan salah satu dari tiga Agenda Murdjani (Murdjani Plan). Dua agenda lainnya adalah pengelolaan sumber daya air (sungai dan rawa) dalam bentuk pembuatan anjir, waduk, dan penataan lingkungan air/rawa untuk memberantas penyakit malaria, dan agenda untuk meningkatkan sarana dan kualitas pendidikan rakyat di Kalimantan.

Presiden Soekarno didampingi Gubernur Kalimantan dr. Murdjani (kiri) dan Letnan Kolonel Sukanda Bratamenggala (kanan) saat berada di lapangan Merdeka Banjarmasin tanggal 13 September 1950  sore. Tampak di belakang berdiri, Zainal, wartawan. Foto: Koleksi Wajidi

Meski Agenda Murdjani itu menimbulkan pro dan kontra saat itu sebagaimana tercermin pada  pemberitaan surat kabar Suara Kalimantan, edisi 1 September 1953;  rencana Murdjani untuk memindahkan ibukota  Provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru terus dilanjutkan oleh gubernur berikutnya, yakni Raden Tumenggung Arya Milono, Gubernur ketiga Provinsi Kalimantan          (1953-1957).

Sebagaimana ditulis oleh Artum Artha bahwa  untuk mendukung penyiapan Banjarbaru sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Selatan yang akan dibentuk kemudian (Provinsi Kalimantan Selatan dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalbar, Kalsel, dan Kaltim) Gubernur RTA Milono telah berhasil membangun beberapa sarana perkantoran di Banjarbaru, di antaranya: gedung Kantor Gubernur, Kantor Pekerjaan Umum, Kantor Pertanian Rakyat, Kantor Perindustrian Rakyat, dan Kantor Perikanan Darat.

Kronologis Peristiwa

  1. Pada tahun 1950-1953, saat ibukota Provinsi Kalimantan masih berada di kota Banjarmasin, Gubernur kedua Provinsi Kalimantan yaitu dr. Murdjani menyatakan bahwa kota Banjarmasin tidak layak menjadi ibukota Provinsi Kalimantan karena faktor lingkungan yang tidak sehat.  Pada waktu itu Gubernur Murdjani memulai mempersiapkan pembangunan fasilitas perkantoran dan perumahan Provinsi di Kota Banjarbaru.  Pembangunan juga diikuti oleh instansi vertikal yang membangun kantor wilayah.
  2. Tahun 1954, Gubernur ketiga Provinsi Kalimantan yaitu RTA Milono membuat surat dengan Nomor: Des-19930-41 tertanggal 9 Juli 1954 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri tentang pengusulan agar Menteri Dalam Negeri RI menyetujui penetapan kota Banjarbaru  sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Selatan yang akan dibentuk kemudian.
  3. Pada tanggal 29 Juni 1957 Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Tingkat I Kalimantan Selatan membuat surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja dan Menteri Keuangan dengan surat Nomor: 01-11-1 yang memberikan dukungan terhadap surat Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan kepada Menteri Dalam Negeri No: Agr-593-6-7 tanggal 18 Mei 1953 untuk membangun kota Banjarbaru sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
  4. Pada tanggal 10 Desember 1958, DPRD Tingkat I Kalimantan Selatan mengeluarkan resolusi Nomor: 261/DPRD/1958 yang mendesak Pemerintah Pusat agar dalam waktu dekat untuk menetapkan kota Banjarbaru sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
  5. Pada tanggal 27 Juli 1964, DPRD-Gotong Royong Tingkat I Kalimantan Selatan mengulangi lagi resolusinya dengan Nomor: 18a/DPRD-GR/Res/1964 yang menuntut: (a) Direalisasikannya Banjarbaru sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Selatan; (b) Memberi wewenang kepada Gubernur KDH Kalimantan Selatan untuk membentuk panitia guna mengumpulkan bahan-bahan yang berkaitan dengan upaya peningkatan Kecamatan Banjarbaru menjadi Dati II/Kotapraja.  Hal ini didukung oleh resolusi DPRD Tingkat II Kabupaten Banjar Nomor: 58/DPRD-GR/Res/1965.
  6. Tanggal 27 Juni 1965 Menteri dalam negeri Dr.Sumarno setelah melakukan peninjauan ke kota Banjarbaru, pada prinsipnya menyetujui Kecamatan Banjarbaru sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, namun tidak diwujudkan dalam tindakan hukum (actual legal deed).
  7. Menanggapi tanggapan Menteri Dalam Negeri, Gubernur KDH Kalimantan Selatan dengan Keputusan Nomor: 58/1/I-101-110 membentuk Kantor Persiapan Kotamadya Banjarbaru yang diresmikan tanggal 26 Mei 1966.
  8. Dengan Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor: 29/1-1-103-526 tanggal 8 Juli 1969 Kota Administratif Banjarbaru memiliki wilayah: (a) Kampung Banjarbaru, Sungai Besar, Sungai Ulin dan Loktabat (Kecamatan Banjarbaru); (b) Kampung Cempaka dan Bangka: (Kecamatan Cempaka); (c) Kampung Landasan Ulin dan Guntung Payung (Kecamatan Landasan Ulin).
  9. Tanggal 20 April 1999 lahir Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru yang mendukung untuk menjadi ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
  10. Pada saat Gubernur KHD Kalimantan Selatan dipegang oleh                Drs. H.Hasan Aman, telah dilakukan kegiatan: (a) Penerbitan Keputusan Gubernur KDH Kalimantan Selatan tentang pembentukan panitia persiapan pemindahan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru; (b) Tersusunnya site plan Kawasan Perkantoran Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dengan luas 201 Ha di Kota Banjarbaru pada tahun 1999.
  11. Pada tahun 1999 dilakukan Studi Kelayakan Rencana Pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan yang dilakukan oleh Konsultan PT Wiratman dan Associates, ada tiga lokasi yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kecamatan Pleihari, dan diperoleh Kota Banjarbaru sebagai rencana ibukota terpilih.
  12. Perda nomor 9 tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (halaman IV-23 dan IV-24) menyebutkan pemindahan Pusat Kantor Pemerintahan ke Banjarbaru. Hal ini ditegaskan dalam Laporan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan 2005-2020 (halaman IV-18). Visi dan Misi Gubernur terpilih 2005-2010 yang tertuang dalam RPJM Provinsi Kalimantan Selatan 2006-2010 menyebutkan prioritas pembangunan 2006-2010 adalah mempersiapkan dan merealisasikan proses pemindahan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
  13. Pada tahun 2003, DPRD Kabupaten/Kota: Hulu Sungai Utara, Tabalong, Barito Kuala, Kotabaru, Tanah Laut, Hulu Sungai Tengah, Banjar, Tapin dan Banjarbaru serta Bupati-bupati Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Utara dan Tabalong secara prinsip mendukung rencana pemindahan ibukota.
  14. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 032 Tahun 2005 tentang RPJM Provinsi Kalimantan Selatan 2006-2010 menyebutkan bahwa prioritas pembangunan tahun 2006-2010 adalah: Mempersiapkan dan merealisasikan proses pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.
  15. Pada tahun 2005 telah dilakukan kegiatan penelitian alternatif lokasi kawasan perkantoran di Kota Banjarbaru.  Pada tahun tersebut juga telah dibentuk Tim Pembangunan Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 0399 Tahun 2005, sebagai Ketua adalah Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Bidang Administrasi.
  16. Pada tahun 2006 disediakan dana melalui APBD Kalimantan Selatan untuk kegiatan: (a) Penyusunan Rencana Tapak Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru; (b) Penyediaan Tanah untuk Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; (c) Kajian Komprehensif Pemindahan Kantor Gubernur Dalam Rangka Persiapan Perpindahan Pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarbaru.
  17. Direncanakan tahap-tahap kegiatan berikutnya yaitu: (a) Rencana Desain Bangunan; (b) Pembangunan Fisik; (c) Legalisasi Penetapan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
  18. Pemindahan Ibukota Provinsi dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru terus bergulir. Sebagai program legislasi, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan telah diusulkan pada tanggal 1 September 2021.Kemudian RUU itu disahkan oleh  DPR-RI tanggal 15 Februari 2022 yang memuat penetapan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. RUU yang disahkan ini menggantikan Undang-undang nomor 25 Tahun 1956 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
One Comment leave one →
  1. Fikri permalink
    Juni 10, 2022 6:12 pm

    Kalau secara historis aja pemindahan ibukota provinsi ke Banjarbaru sudah ada, lantas apa yang perlu digugat oleh mereka di MK sana?

Tinggalkan komentar